Perubahan Data Mahasiswa
BERIKUT SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI UNTUK MENGAJUKAN PERUBAHAN DATA MAHASISWA PADA HALAMAN PDDIKTI
A. UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS
Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli terakhir
- Scan KTP asli
- Scan akta kelahiran asli
- Scan Kartu Keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari pimpinan PT asli
B. UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF
i. Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif
- Scan Ijazah asli terakhir
- scan KTP asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Scan surat pernyataan dari Pimpinan PT asli
ii. Mengubah nim mahasiswa
- Scan Ijazah asli terakhir
- Scan transkrip asli
- Scan KHS dari awal semester sampai lulus (bagi yang sudah lulus)
- Scan KTP Asli
- Scan KTM asli
- Scan Akta kelahiran asli
- Scan kartu keluarga asli
- Surat penyataan Pimpinan asli
Jika melakukan perubahan nama bersifat total, misalnya nama laki-laki menjadi prempuan dan sebaliknya, serta perubahan seluruh komponen nama mahasiswa, maka perlu melampirkan surat keterangan dari pengadilan.
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa
A. Persyaratan Umum:
Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
B. Persyaratan Khusus :
1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)
2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa
6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Contoh Pengajuan Perubahan Data NIM mahasiswa masih aktif: berkas hasil pindai (scan) yang diunggah (upload) melalui aplikasi Forlap PD-DIKTI adalah sbb.
1. Persyaratan Umum : Surat Pengantar Pimpinan PT Bidang Akademik. ()
2. Persyaratan Khusus : KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
Koordinasi Perguruan Tingggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
File Pendukung :
1. Surat Permohonan Perubahan Data Mahasiswa
Isi Formulir Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa
Daftar Pengajuan Perubahan Data Mahasiswa
Timestamp | Nama Lengkap | NPM | Data yang diajukan untuk dilakukan perubahan |
---|---|---|---|
15/11/2021 23:35:54 | Asefi Susandi | 21711096 | Perubahan tanggl lahir dan bulan yang sebelumnya tertulis 08-09-1978 MENJADI 09- 08- 1978 |
22/01/2022 17:51:22 | Chairun Nisa Male | 22111005 | Nama mahasiswa dengan status aktif |
30/09/2022 18:55:02 | Dinda Aulia Adriyanti | 22212056 | Dari Dinda Aaulia Adriyanti menjadi Dinda Aulia Adriyanti [tidak double A dalam Aulia] |
18/05/2023 18:51:55 | Muthmainnah shalihah | 21711049 | Nama muthmainah shalihah diganti menjadi muthmainnah shalihah |