Pengertian
Mahasiswa Pindahan adalah mahasiswa aktif yang dikarenakan sesuatu dan lain hal melakukan perpindahan dengan membawa sejumlah sks tertentu. Program Penerimaan Mahasiswa Pindahan dibedakan menjadi dua yaitu:
- Program perpindahan dalam satu program pendidikan (akademik ke akademik) dalam level/jenjang yang setara dan belum memiliki ijazah.
- Program perpindahan antar program pendidikan yaitu lulusan dari sebuah program studi yang ingin melanjutkan pendidikan formalnya, yaitu antar Sarjana ke Sarjana.
Ketentuan Umum
- STIT Darul Fattah dapat menerima mahasiswa pindahan dari program studi yang berbeda dalam lingkungan STIT Darul Fattah dan dari luar STIT Darul Fattah , selama dapat memenuhi ketentuan dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan STIT Darul Fattah program sarjana. Program studi asal harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
- Calon mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri harus dapat menunjukkan hasil penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kemdikbud pada saat Registrasi.
- Ketentuan mahasiswa pindahan yang tidak diatur dalam peraturan, ditentukan oleh masing-masing Fakultas dan harus memperoleh persetujuan dari Fakultas dan Jurusan yang dituju.
Persyaratan Akademik
- Masih dalam batas masa studi dan tidak putus studi/drop out (DO) dan kuliah tidak lebih dari 3 semester pada perguruan tinggi asal.
- Sudah menjalani kuliah minimal 2 (dua) semester dengan IPK ≥ 2,50 dari Perguruan Tinggi Asal, untuk program perpindahan dalam satu program pendidikan, sedangkan untuk program perpindahan antar program pendidikan ≥ 2,75.
- Berasal dari program studi dengan akreditasi minimal C/Baik.
- Jumlah sks yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Asal oleh mahasiswa yang bersangkutan paling sedikit adalah n x 12 (dua belas) sks tanpa nilai D dan E, (n adalah jumlah semester yang telah ditempuh).
- Wajib mengikuti tes yang ditentukan oleh Fakultas bila perlu.
- Menaati ketentuan akademik yang berlaku dalam lingkup STIT Darul Fattah .
- Transkrip nilai konversi diproses oleh Jurusan/Program Studi dan diajukan ke fakultas. Dekan akan mengusulkan penyetaraan mata kuliah kepada Wakil Rektor Bidang Akademik untuk mendapatkan persetujuan.
- Jumlah sks yang diakui ditetapkan melalui proses penyetaraan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Perguruan Tinggi di luar STIT Darul Fattah,
1) Program Studi menerima Mahasiswa Pindahan dari Program Studi yang memiliki status akreditasi dengan peringkat: lebih tinggi atau sama.
2) Apabila status Akreditasi Program Studi asalnya adalah “Sama atau Lebih Tinggi”, maka yang dapat diakui adalah maksimal 85% dari sks yang diperoleh dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
b. Bagi Mahasiswa pindahan yang berasal dari Program Pendidikan / Program Studi lingkup STIT Darul Fattah , maka yang dapat diakui adalah maksimal 85% dari sks yang dibawa dengan nilai minimal C, namun tidak melebihi 100 sks.
Persyaratan Administrasi
- Persyaratan dokumen bagi Mahasiswa Pindahan adalah sebagai berikut:
a. Hasil pindai berwarna atau file elektronik Transkrip Akademik.
b. Hasil pindai berwarna atau file elektronik Ijazah Diploma/SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk program perpindahan antar program pendidikan.
c. Surat keterangan pindah dan status terakhir mahasiswa dari Perguruan Tinggi Asal.
d. Sertifikat Akreditasi Program Studi pada Perguruan Tinggi Asal/Cetak Tanda Bukti Akreditasi Program Studi dari BAN-PT.
e. Bukti bahwa calon mahasiswa tercantum dalam pangkalan data perguruan tinggi berupa screenshot hasil pencarian nama calon mahasiswa pada https://pddikti.kemdikbud.go.id - Membayar biaya pendidikan yang besarannya sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun akademik berjalan untuk mendapatkan NPM (Nomor Pokok Mahasiswa).
- Bagi mahasiswa pindahan lintas Program Studi, diatur tersendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas yang bersangkutan.
- Untuk perpindahan mahasiswa antar Fakultas dalam lingkup STIT Darul Fattah , disahkan dengan Keputusan Rektor atas pertimbangan Dekan terkait.
- Biaya SPP yang sudah dibayarkan, akan diperhitungkan secara proporsional berdasarkan masa studi yang telah dicapai.
- Bagi mahasiswa pindahan dari luar negeri, harus berasal dari Perguruan Tinggi yang diakui oleh Ditjen Dikti dan melampirkan ijazah dan transkrip nilai yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi serta telah disahkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.