Pengajuan Pindah Program Perkuliahan dilingkungan STIT Darul Fattah dapat dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Tercatat sebagai mahasiswa Aktif
  2. Perubahan Progam dilakukan sebelum pengisian Kartu Rencana Studi berlangsung.
  3. Tidak memiliki permasalahan terkait nilai pada seluruh Mata Kuliah yang telah dilalui.
  4. Tidak sedang dalam proses drop out, putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa, atau sedang menjalani sanksi akademik.
  5. Telah menyelesaikan Biaya Administrasi Perkuliahan sesuai masa studi yang telah ditempuh.
Mahasiswa yang telah mengajukan pindah progam